Terkait Data Pemilih, Ketua DPRD konawe Ingatkan Panitia Pilkades Netral

Dalam penetapan Daftar Pemilih, Panitia harus bersifat netral dan terbuka, coret yang tidak memenuhi syarat,”

Unaaha,Anoapress.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Konawe, H Ardin, ingatkan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa berlaku netral dalam menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades.

Ini disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Desa Kumapo, Kecamatan Onembute.

“Dalam penetapan Daftar Pemilih, Panitia harus bersifat netral dan terbuka, coret yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya, Senin 17 Oktober 2022.

Politisi asal PAN ini meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten konawe untuk menegaskan pada panitia serta calon kepala desa, penafsiran dari Perbup pasal 30 ayat 1, terkait status Pemilih yang sering menjadi salah satu point setiap terjadi hearing.

Ini harus jelas agar kerja Panitia 7 tidak sia-sia, dikarenakan ada gugatan terkait status pemilih” terangnya.

Terkait hal itu Kepala DPMD Konawe, Keni Yuga Permana, menjelaskan persoalan status pemilih atau warga yang beraktifitas diluar desa dikatakan masih dapat menyalurkan hak pilihnya dipemilihan Kepala Desa.

” Jadi yang tidak boleh kita hilangkan hak pilihnya adalah warga yang bekerja diluar desa dan pelajar,” jelas Keni pada peserta hearing.

Diketahui hearing Pilkades Desa Kumapo Kecamatan Onembute, dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD konawe, dinas PMD, Pihak Panitia 7, Camat Onembute, serta 2 orang Calon kepala desa. (Red) 

Penulis: AlJailaniEditor: Anca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *