Setelah melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Joko Wibowo, petugas menemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat bruto 67.54 gram
Unaaha,Anoapress.com- Jajaran Satnarkoba Polres Konawe berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar Narkotika beserta barang bukti shabu seberat 67,54 gram dikelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Sik, melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkr Musni, mengatakan Penangkapan terduga pelaku, Joko Wibowo, dilakukan dikediamannya depan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Konawe, merupakan acuan masyarakat yang kerapkali melihat penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
” Setelah mendapatkan informasi yang akurat petugas melakukan Penangkapan dirumah tersangka, tapi sebelumnya kita lebih dulu lakukan pembututan dan pengawasan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah Tersangka Joko Wibowo, petugas menemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat bruto 67.54 gram.
Selain itu Kepolisian juga menemukan 5 buah sachet kosong, 1 buah korek api beserta sumbu, 2 sachet kosong besar, 1 sendok takar besar warna hijau, 1 sendok takar kecil warna putih yg terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital warna silver serta 1 unit HP warna hitam dengan nomor SIM card 082292989990,1 buah alat isap bong yang ditemukan didalam kamar, 1 buah buah alat pres yang ditemukan dekat lemari kamar.
Lanjutnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Dan saat ini Pelaku beserta Barang Bukti diamankan Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tutup AKP Andi Musakkir Musni