“Presiden Jokowi sudah secara resmi telah mencabut PPKM. Saya rasa ini bisa menjadi dasar pihak perusahaan untuk tidak lagi memberlakukan syarat Swab/PCR kepada karyawan,”
Unaaha, Koransultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan mediasi antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kamis 19 Januari 2023.
Pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM didampingi anggota Komisi III Ulfiah, SE dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si digelar di ruang pertemuan DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten KonaweKonawe.
Kegiatan ini juga di hadiri dan disaksikan oleh Waka Polres Konawe Kompol Alwi, S.Ag, Perwira Penghubung (Pabung) Dandim 1714 Kendari Letnan Kolonel Azwar D, HRD Manager Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI) Ahmad Saekuzen, DPW KSPN Sultra Ramadhan bersama Wakil Ketua Ilham Killing, Ketua Serikat Buruh PT OSS Muh. Odon, Ketua Serikat Buruh PT VDNI Bahar, Perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe, Serikat dan Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Konawe.
Saat membuka pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Konawe berharap agar diskusi yang akania pimpin ini dapat berjalan dengan baik dengan menghasilkan keputusan atau kesimpulan yang terbaik untuk kedua belah pihak (Buruh dan Perusahaan).
“Saya harap pertemuan ini menghasilkan solusi yang terbaik. Apa yang menjadi tuntutan majikan bisa disahuti atau diakomodir oleh pihak perusahaan,” harap Rudi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Konawe.
Rusdianto pun secara pribadi dan kelembagaan meminta kepada pihak PT VDNI untuk tidak lagi menerapkan Swab/PCR kepada karyawan sebagai mana yang menjadi tuntutan hari ini.
“Presiden Jokowi sudah secara resmi telah mencabut PPKM. Saya rasa ini bisa menjadi dasar pihak perusahaan untuk tidak lagi memberlakukan syarat Swab/PCR kepada karyawan,”kata Rudi.
Ketua DPC PDIP ini juga meminta kepada Manajemen Perusahaan untuk tidak mengeluarkan SP kepada karyawan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa kemarin. Serta mencabut SP bagi karyawan yang menolak ditugaskan di PT GNI Morowali Utara.
Sementara itu, HRD Manager PT VDNI, Ahmad Saekuzen pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara pekerja atau buruh dengan pihak pemberi kerja atau perusahaan.
“Intinya adalah komunikasi. Dengan komunikasi yang baik semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik pula,” kata Ahmad.
Dirinya berjanji akan mengajukan apa yang telah menjadi keputusan rapat tersebut. Namun kata dia, itu tidak bisa secara langsung. Semua butuh waktu dan proses.
Sedangkan terkait tuntutan upah kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, itu tidak diputuskan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, kedua tuntutan buruh tersebut sementara dalam proses pembahasan dan pengkajian dari DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenKonawe.
“Untuk masalah upah itu menunggu dari Dewan Pengupahan dan saat ini sudah hampir selesaitahapannya.Sementara untuk PKB itu sementara dalam proses verifikasi data,” kata Kadis Nakertrans Konawe Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si.
Untuk Perjanjian Kerja Bersama, dia masih menunggu validasi data karyawan dari Serikat Buruh untuk dilakukan verifikasi.
“Jadi proses PKB ini masih panjang. Tetapisemua akan kami selesaikan dengan baik demikebaikan bersama (karyawan dan perusahaan -red), “pungkasnya.
Berdasarkanpantauan awak media inipertemuan antara perwakilan buruh danmanajemen perusahaan PT VDNI yangdimediasi oleh DPRD bersama Pemda Konawe melalui Dinas Nakertrans setempat berjalan penuh kekeluargaan, Baik Perwakilan Buruh dalam hal ini KSPN danSPTK maupun manajemen perusahaan yang terlibat langsung oleh HRD Manager PT VDNI,Ahmad Saekuzen tampak saling memahami sehingga diskusi tersebut berjalan lancar dan kondusif.
Adapun kesimpulan rapat yang dimuat dalam notulen adalah sebagal berikut:
1. Terkait penghentian PCR dan Swab dalamrapat ini memutuskan pihak HRD PT VDNI danPT OSS akan menyampaikan kepadaManajemen Perusahaan masing – masing.
2.Karyawan yang melakukan unjuk rasa pada Rabu kemarin tidak dikenakan SP.
3.Pemberhentian pengiriman karyawan/pekerja PT VDNI dan PT OSS ke PT GNI Morowali Utara dan pembatalan SP terhadap karyawan yang menolak dipindahtugaskan ke PT GNI.
4. Peninjauan Upah kerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan – undangan.Dan pihak perusahaan yang menjadi tujuandalam melakukan penilaian kinerja karyawan.