” Ini merupakan tindak lanjut dari ketua DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Partai Demokrat, untuk memberikan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung atas PK yang dilakukan Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY di Partai Demokrat,”
Unaaha, Anoapress.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Konawe, H Mustakim menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Konawe. Rabu 5 April 2023.

Penyerahan Surat Permohonan Perlindungan Hukum tersebut dilakukan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung soal putusan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudoyono (AHY)
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Konawe, Ahmad Dzulfadli, serta beberapa pengurus PAC .
” Ini merupakan tindak lanjut dari ketua DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Partai Demokrat, untuk memberikan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung atas PK yang dilakukan Moeldoko terhadap kepemimpinan AHY di Partai Demokrat,” Kata Mustakim.

Lanjut kata Mustakim, penyerahan Surat perlindungan hukum merupakan instruksi kepada DPC Partai Demokrat se-Indonesia untuk mengirimkan surat tersebut ke Mahkamah Agung Melalui Pengadilan Negeri.
” Semoga apa yg telah disahkan Mahlamah Agung tetap dipertahankan karena keputusan pengesahan Partai Demokrat Kepemimpinan AHY dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu Sudah Final.” Pungkasnya.
Diketahui ada 514 DPC Kabupten dari 34 Provinsi se Indonesia yang menyerahkan surat perlindungan hukum Ke Mahkamah Agung atas PK Kepala Staf Keprisidenan Moeldoko melalui Pengadilan Negeri.
Laporan:SM













