“Pembahasan enam raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke bapemperda…….
Unaaha, Anoapress.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di ruang rapat paripurna, Rabu (24/5/2023).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Dr. H. Ardin, turut dihadiri Asisten 1 Bupati Konawe, Marjuni Ma’mir, Kabag Hukum, Apono, SH, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, serta Anggota DPRD.

Ketua DPRD Konawe Dr H Ardin mengatakan, bahwa, enam raperda yang akan dikerjakan tim dari bapemperda bersama pemerintah, yakni 3 raperda usulan pemerintah dan 3 raperda dari legislatif.
Dalam pembahasan tersebut pihaknya tidak membentuk panitia khusus (panitia khusus) terkait enam raperda tersebut. Namun langsung diserahkan kepada bapemperda.

“Pembahasan enam raperda ini kita tidak membentuk pansus lagi, namun langsung diserahkan ke bapemperda. Jadi, seminggu ini kia akan kerjakan maksimal sesuai jadwal,” ungkap Ardin.
Pantauan Media dalam rapat Fraksi di DPRD Konawe memberikan pandangan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya Fraksi Gerindra-Perindo mendukung dan menerima rancangan peraturan daerah tersebut, untuk segera melakukan pembahasan dengan tepat waktu. Diharapkan raperda ini setelah ditetapkan menjadi Perda dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Demikian Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui serta memberikan dukungan kepada pemerintah atas raperda, Serta upaya kemajuan membangun daerah.
Demikian halnya Fraksi Konawe Gemilang ikut menyatakan menyetujui usulan raperda, dan meminta pemerintah dan dewan bersinergi terhadap dalam pembangunan daerah demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PBB telah menyetorkan pandangan terhadap raperda kepada pimpinan
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut terdapat 3 Raperda usulan pemerintah sebagai berikut:
- Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,
- Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah,
- Raperda tentang regulasi pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum.
Sementara itu raperda yang merupakan inisiatif Legislatif:
- Raperda tentang kawasan wisata kabupaten. konawe
- Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan di kabupaten Konawe.
- Raperda tentang bagi hasil kebun inti dan plasma kelapa sawit di Konawe.













