DPRD Dan Pemkab Konawe Bahas Raperda Pajak Dan Retribusi.

” Jangan hanya ingin pajak saja tanpa harus mengabaikan sisi Tata letak keindahan Kota,”

Unaaha,Anoapress.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tampak hadir dalam Rapat tersebut Kepala Bapenda, Cici Ita Restianti, Kadis Pertanian, Jumrin, ST., Kabag Hukum Setda Konawe, Apono serta Direktur BLUD Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr H Ardin, S.Sos., M.Si., mengatakan Perda Nomor I Tahun 2015 menjadi dasar terkait Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Konawe, sehingga pada pasal terakhir harus dicantumkan klausul Perda ini sehingga Perda sebelumnya dikatakan tidak berlaku lagi.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya.

Dalam Rapat Pembahasan itu juga, pihak Dewan menyorot keberadaan usaha Depot Air Mineral yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Konawe.

Itu datangnya dari Umar Dema, Anggota DPRD Kabupaten Konawe ini mengatakan Usaha Depot Air Mineral yang diproduksi Depot Sir Minum perlu juga jadi perhatian semua pihak dan instansi terkait. Dari kehigienisan Air mineral tersebut.

Adanya pemeriksaan kelayakan Air mineral tersebut sangat penting itu dilakukan untuk memastikan kebersihan Air mineral sebelum dikomsumsi masyarakat Konawe.

” Jadi ini bisa juga dibuatkan Peraturan Daerahnya,” terangnya.

Dirinya juga menyampaikan penertiban para pengusaha rumah makan yang dan kios yang penempatannya tidak sesuai sehingga mengganggu keindahan tata Kota Konawe.

” Jangan hanya ingin pajak saja tanpa harus mengabaikan sisi Tata letak keindahan Kota,” ujar Umar Dema.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu adalah hanyalah dua pasal.

Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.

“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” Tutupnya.

Laporan : SM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *