Para penerima bantuan ini, kami tetapkan dalam musyawarah desa dan itu sesuai aturan yang berlaku, yakni 10 persen dari pagu anggaran,”
Unaaha,Anoapress.com- Pemerintah Desa Nambeaboru Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe menyalurkan Bantuan Langsung Tunai pada 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa Nambeaboru, Justan saat ditemui, Minggu (18/6) menjelaskan, 21 KPM tersebut adalah warga yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau sejenis yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

Hal itu dikatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Para penerima bantuan ini, kami tetapkan dalam musyawarah desa dan itu sesuai aturan yang berlaku, yakni 10 persen dari pagu anggaran,” terangnya.

Ia juga berpesan pada warga penerima untuk memanfaatkan dengan baik semua bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, ” Saya harapkan warga dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik” tandasnya.
Laporan : NS













