Opini  

Dinamika Daftar Pemilih Tetap Pemilu

Penulis Pemerhati Pemilu : Jayantri Pradanita Utami, ST., MM

Unaaha, Anoapress.com– Daftar pemilih selalu menyisahkan sederetan masalah dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan Kepala Daerah, mulai dari pemilih yang tidak terdaftar hingga pemilih tambahan yang selalu banyak pada saat hari pemungutan suara. Dalam setiap pemilihan, daftar pemilih selalu menjadi data yang sifatnya dinamis, selain karena dalam ketentuan Undang-undang tentang daftar pemilih, juga terbitnya regulasi yang membuat penyelenggara harus tetap dapat mengakomodir pemilih yang ingin menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak memilih dalam penyelenggaraan pemilu, pasal 198 pasal (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan wajib pilih dalam pemilihan umum adalah pemilihan yang termaksud dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat (1), yang dalam proses pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU selalu mengalami perubahan yang dinamis. Data yang dimaksud adalah data yang telah ditetapkan setelah melalui proses panjang dan mekanisme faktual yang menyita waktu tidak sedikit dengan melibatkan PANTARLIH di tingkat Desa/Kelurahan. Dari proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya ini tidak lagi menjadi masalah yang berujung pada kerumitan yang sangat panjang, hingga daftar yang dimaksud seringkali menjadi objek sengketa yang menyita waktu yang sangat panjang.

Ketentuan tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebenarnya telah Absur dengan terbitnya ketentuan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pemilih atau wajib pilih yang telah memenuhi ketentuan pasal 198 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 di atas, namun namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tapi memiliki KTP Elektronik dapat menyalurkan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dilaksanakan, artinya proses panjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tentang daftar pemilih menjadi tidak valid atau dipertanyakan prosesnya ketika ditemukan daftar pemilih tambahan yang membludak ditengah proses pemungutan suara.

Daftar pemilih yang tadinya telah ditetapkan sebenarnya menjadi tidak tetap ketika pemilih atau daftar pemilih mengalami perubahan bahkan perubahannya sangat banyak.
Jika mengacu pada ketentuan Undang-undang seharusnya proses yang dilakukan oleh KPU dapat dipastikan telah valid hingga 100% atau jika harus bernilai toleransi seharusnya terkoreksi hanya sebesar 2,5% sebagai antisipasi penambahan surat suara yangdimaksud pula dalam ketentuan Undang-undang.

Yang menjadi pertanyaan bagi KPU adalah bagaimana mungkin data berubah setelah dimutakhirkan dan ditetapkan, sementara KPU menggunakan pula aplikasi yang disebut SIDALIH (Sistem Data Pemilih) yang semestinya telah valid sebab di klaim memiliki data yang akurat. Keakuratan SIDALIH menjadi dipertanyakan ketika data kependudukan Disdukcapil di semua wilayah tidak lagi dapat dikases oleh KPU, maka KPU mengatakan validasi data sangat sulit dilakukan sebab tidak dapat kita verifikasi by name by addres.

Pertanyaanya adalah bagaimana mungkin tidak dapat diakses sementara dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 218 ayat (1) KPU dan KPU di Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 218 ada perbedaan kegiatan teknis yang dilakukan oleh KPU, sebab data yang dimaksud dalam SIDALIH sebenarnya tidak dapat dikatakan valid sebab aplikasi dimaksud tidak terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki oleh disduk capil. Proses verifikasi daftar pemilih berkelanjutan saat ini tidak lagi berbasis data disdukcapil tapi berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.

Dari beberapa analisa terkait data yang telah ditetapkan oleh KPU seharusnya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dituangkan batasan orang atau pemilih yang dimaksud yang dapat menyalurkan hak pilih sehingga data daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU tidak lagi menjadi data yang Absur atau tidak jelas ketika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *