” Satu peserta dinyatakan gugur dikarenakan masih dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara, dan ini menjadi syarat dalam Juknis…….
Unaaha, Anoapress.com- Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe melakukan proses seleksi wawancara Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Panwaslu Kecamatan Abuki, Hasrin, SH mengatakan sebelum proses tes wawancara dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan proses seleksi administrasi pada tanggal 6 januari 2024 lalu.
Dalam proses verifikasi administrasi sebanyak 28 peserta yang dinyatakan lulus administrasi dari 29 peserta tes calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS yang memasukan berkas pendaftaran di sekretariat Panwaslu Kecamatan Abuki.

” Satu peserta dinyatakan gugur dikarenakan masih dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara, dan ini menjadi syarat dalam Juknis pembentukan pengawas Tempat Pemungutan Suara,” ungkapnya.
Ia berharap melalui seleksi wawancara ini menghasilkan pengawas -pengawas TPS yang berintegritas tinggi serta benar-benar memahami dinamika wilayah setempat, olehnya Panwaslu Kecamatan Abuki dalam melakukan proses tersebut lebih berfokus pada kualitas calon PTPS.

“Keberhasilan Panwaslu Kecamatan Abuki dalam menjaring calon pengawas yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kelancaran dan keabsahan proses pemilu di tingkat Desa hingga Kecamatan,” pungkasnya.
Diketahui untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS yang akan direkrut berjumlah 25 orang sesuai jumlah kebutuhan PTPS di Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe.
Laporan : SM













