ANOAPRESS.COM – Penahanan dua kapal yang memuat Ore Nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra, pada 26 November 2024 lalu, diduga melanggar aturan. Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, menuding Bakamla RI tidak memperhatikan peraturan dalam mengambil tindakan.
Jushriman menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggara keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Bakamla harus segera menyerahkan hasil penindakan kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan.
“Dalam pasal 24 ayat 4 dijelaskan bahwa penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.
Jushriman mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Komandan KN Ular Laut 405/Bakamla RI tanggal 1 Desember 2024, yang tidak mencantumkan instansi mana yang akan melakukan penyidikan.
“Karena dalam surat tersebut tidak disebutkan instansi mana yang akan melakukan penyidikan. Nah sedangkan Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan,” ucapnya.
Jushriman juga menyoroti bahwa penahanan kapal yang seharusnya dilakukan segera dan hasilnya segera diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga diabaikan oleh Bakamla RI
“Sejak ditahan pada 26 November kemarin, belum ada kejelasan mengenai status hukum dan apa pelanggarannya kemudian instansi apa yang akan melakukan penyidikan. Jadi sudah 6 hari kapal itu ditahan belum ada kejelasan,” pungkasnya (Rilis)













