KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Fakrudin, S.Hut., menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan yang mencakup Kecamatan Tongauna, Tongauna Utara, dan Abuki, Senin (26/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Fakrudin hadir bersama Anggota DPRD Konawe lainnya, Kristian Tandabioh, S.H., M.AP. Keduanya merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe V.
Kehadiran anggota DPRD dalam Musrenbang kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., yang meminta seluruh anggota dewan mengikuti Musrenbang di dapil masing-masing guna menyerap dan mengawal aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hasil reses.
Dalam sambutannya, Fakrudin menegaskan bahwa meskipun hanya dua anggota DPRD yang hadir, kehadiran tersebut telah mewakili seluruh anggota DPRD Konawe.
“Walaupun kami hanya berdua yang hadir, namun pada prinsipnya kami mewakili 30 anggota DPRD Kabupaten Konawe,” ujar Fakrudin.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh DPRD Konawe terhadap arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dipaparkan oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe.
“Sebagaimana yang disampaikan Bappeda, pada tahun 2027 terdapat enam tujuan utama pembangunan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD tentu mendukung penuh program-program pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi Bupati Konawe,” katanya.
Fakrudin menjelaskan, visi pembangunan Bupati Konawe pada periode ini menitikberatkan pada pemerataan pembangunan yang dimulai dari desa hingga ke wilayah perkotaan.
“Pembangunan diarahkan dari desa ke kota. Ini menjadi fokus penganggaran pemerintah daerah agar ketimpangan pembangunan yang terjadi sebelumnya dapat diperbaiki. Pada periode ini kita mendorong pembangunan yang lebih berkeadilan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, politisi Partai NasDem ini juga mengimbau para kepala desa, lurah, dan camat di tiga kecamatan agar memahami secara utuh mekanisme pengusulan program pembangunan, baik melalui Musrenbang maupun melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Usulan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pokir DPRD, khususnya saat reses di Dapil V, sebaiknya tidak dimasukkan kembali dalam Musrenbang agar tidak terjadi tumpang tindih program,” imbaunya.
Lebih lanjut, Fakrudin menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD hanya dapat diperjuangkan apabila aspirasi tersebut disampaikan secara langsung saat kegiatan reses.
“Pokok-pokok pikiran anggota DPRD tidak bisa kami tampung jika kami belum melaksanakan reses di wilayah tersebut. Hanya desa atau lokasi yang kami kunjungi saat reses yang dapat kami perjuangkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa desa-desa yang belum sempat dikunjungi saat reses tetap akan diupayakan melalui pembahasan dan rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe.
Fakrudin juga menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi sebagian pemerintah desa dan kelurahan dalam kegiatan Musrenbang.
Menurutnya, rendahnya antusiasme tersebut dipengaruhi oleh anggapan bahwa usulan pembangunan lebih banyak ditentukan melalui Pokir DPRD, padahal baik Musrenbang maupun Pokir DPRD sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe.
“Ke depan, saya berharap pola pikir ini bisa berubah. Musrenbang harus kembali menjadi ruang strategis dalam perencanaan pembangunan daerah, terlebih karena arah pembangunan saat ini dimulai dari desa hingga ke kota,” pungkasnya. (ADV)













