Badan pengawas pemilihan umum sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi, seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh Komisi pemilihan umum dan partai politik peserta pemili serta calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.
Divisi SDM Oragnisasi pada Bawaslu di Kabupaten/Kota wajib memiliki kemampuan yang bukan hanya mampu melakukan pemetaan pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, namun juga harus dapat memastikan dinamisasi kerja antara tugas pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas pemilu dengan kerja sekretariat sebgai supporting yang melakukan tata kelola anggaran dalam membantu penyediaan administrasi dan teknis di bawaslu, olehnya itu dibutuhkan kehadiran Kepala sekretariat yang paham tata kelola organisasi dan benar-benar mampu mensupport tugas yang dilakukan oleh Bawaslu.
Divisi SDM Organisasi dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 38 angka (1) huruf B mengoordinasikan fungsi perencanaan dan anggaran dan huruf C mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Panwaslu Kecamatan, Paswaslu Kelurahan dan Desa Pengawas TPS hingga staf kesekretariatan dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu dan penyelenggaraan pengawasan pemilihan.
Secara jelas dapat dipastikan Bawaslu harus didukung dengan kemampuan sekretariat yang mumpuni, bukan hanya sekedar mengkoordinir staf tetapi juga paham posisi dan tupoksi dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga pada pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Undang-undang dapat terlaksanakan dengan baik dan mampu menggerakkan roda organisasi melalui divisi SDm untuk mencapai target dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam ketentuan yang sama pula Divisi SDM juga menjadi bagian penting sebagai pembentuk pengawas tingkat Bawah mulai dari kecamatan hingga di TPS, peningkatan kualitas SDM Pengawas Pemilu tingkat bawah juga menjadi bagian dari tugas dengan mampu memastikan penyelenggara tingkat bawah adalah penyelenggara yang telah memiliki kualitas SDM yang baik untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan.
Adanya perubahan teknologi dan sistem digital yangdilakukan di bawaslu menjadi mutlak harus mampu dilakukan oleh divisi SDM mengingat teknik fasilitasi sistem digital harus dapat dilakukan dengan baik. Sebagai bagian integrasi sistem konvensional menjadi sistem digital. Ini menjadi penekanan yang harus dapat di elaborasi dengan sistem penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (SIPS).
Untuk mewujudkan sistem yang terakomodir dengan baik Divisi SDM menjadi divisi yang harus mampu mengakomodir semua kualitas sistem termasuk penyediaan data yang kaitannya dengan tupoksi yang diampu adalah data dan informasi, bawaslu sebagai bagian dari lembaga negara juga dituntut mampu menyediakan data bukan hanya konvensional namun lebih lagi pada ketersediaan data digitan pada sistem informasi yag mutlak harus berkualitas dan memiliki basis data yang kuat.
Secara keseluruhan sistem akuntabiltas tugas dan kinerja Bawaslu dapat terukur dengan sangat jauh lebih baik jika kontinuitas data dan informasi mampu dijabarkan dengan baik sesuai dengan norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu SDM menjadi penggerak utama dan penyedia sistem yang mampu menunjukkan kinerja bawaslu yang jauh lebih baik.
Penulis : Adwirman, SE – Pemerhati Pemilu

