“……merupakan langkah dalam rangka untuk menjalankan fungsi pengawasan dewan,”
Unaaha, Anoapress.com- Kabupaten Konawe menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2021-2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan oleh Ketua BPK perwakilan Provinsi Sultra, Dadek Nandemar, kepada Bupati Konawe, Keri Saiful Konggoasa, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (sekda) Konawe, Ferdinand Sapaan, Kamis 19 Januari 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT semester II ini juga diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, H Ardin.
Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 15 Tahun 2004 pasal 17 dimana mengamanatkan BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah Daerah dan Dewan Pimpinan Daerah.
Ketua DPRD Konawe, H Ardin, menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian di kabupaten Konawe.
Dalam Undang-undang juga diatur salah satu hak dari DPRD adalah mendapatkan hasil laporan dari pemeriksaan keuangan.
“Ini merupakan langkah dalam rangka untuk menjalankan fungsi pengawasan dewan, ” tutupnya.