Ketua DPRD Konawe, Lantik PAW Hj Murni Tombili.

Ketua DPRD Konawe, H Ardin Mengambil Sumpah Jabatan Suharto Sebagai Anggota DPRD Konawe

“Selamat datang dan selamat bergabung di DPRD Konawe. Semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan baik,”

Unaaha,Anoapress.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat paripurna untuk melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Almarhumah Hj Murni Tombili dari fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia, periode 2019-2024, di gedung utama H. Abdul Samad, Rabu 29 Maret 2023.

Posisi yang ditinggalkan Hj Murni Tombili digantikan oleh Suharto, yang resmi ditempatkan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si. tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr.Musafir Menca, SH, MH, Waka Polres Konawe Kompol Alwi, S.Ag, pihak Pengadilan Agama Unaaha, Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, tamu undangan serta kerabat Suharto anggota DPRD Konawe Pengganti Antar Waktu.

Tampak Suharto, duduk di kursi Roda saat proses pengambilan sumpah serta pelantikan, sebagai anggota DPRD Konawe Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Almarhumah Hj. Murni Tombili untuk sisa masa jabatan periode 2019–2024. Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, Suharto ditempatkan di Komisi I Bidang Pemerintahan.

Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada Suharto yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

“Selamat datang dan selamat bergabung di DPRD Konawe. Semoga saudara dapat menjalankan tugas dengan baik,”ucap H. Ardin.

Sementara Wakil Ketua II Rusdianto, SE, MM yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Konawe diberi waktu dan kesempatan oleh Ketua DPRD Konawe untuk menyerahkan Surat Keputusan dan PIN Anggota DPRD kepada Suharto.

“Selamat, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik,” ucap Rusdianto usai memasangkan PIN kepada Suharto.

Diketahui, Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu dilakukan sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 146 tahun 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Konawe Hj. Murni Tombili dari Fraksi PDIP Kepada Suharto sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 146 Tahun 2023 ini memperhatikan Surat Bupati Konawe Nomor 171/690/2022 tanggal 20 Desember 2022 perihal Usul Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe nomor 170/408/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe nomor 309/PY.03.1-SD/7402/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Calon Pengganti Antar Waktu.

Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 305/PY .03.1-BA/7402/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Hasil Pemilihan Umum tahun 2019-2024.

Redaksi*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *