Soal Ganti Rugi Tanaman Kopi, DPRD Konawe Ingatkan Tim Verifikasi Data Harus Transparan.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr H Ardin, S.Sos., M.Si., Didampingi Ketua Komisi II DPRD, Beni Setiadi Burhan dan Anggota H Alaudin. Saat Memimpin jalannya RDP

“Kami minta pada pemerintah untuk memperlihatkan pada kami data dari lahan seluas 100 ha itu, jangan sampai didalamnya ada pesulap”

Unaaha, Anoapress.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Routa akan ganti rugi lahan perkebunan Kopi.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, Dr H Ardin, S.Sos, M.Si dan didampingi Ketua Komisi II, Beni Setiadi Burhan dan anggota Komisi II H Alaudin.

Dari pihak Masyarakat Routa diwakili oleh Tokoh masyarakat H Litanto, Sekjen Lentera, serta camat Routa kabupaten Konawe. Dan dari pihak perusahaan Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) diwakili oleh Manager Comuniti Fair, Iqbal dan beberapa karyawan SCM.

Sementara dari pihak kepolisian,hadir Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi SIK, Kapolsek Routa, Iptu Imam, AKP Moh Jocub Kamaru, Kasat Reskrim Polres Konawe.

Membuka Rapat, Ketua DPRD Konawe, H Ardin mengatakan pihaknya baru mengetahui persoalan yang terjadi di Routa saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Sultra, yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari lalu. Aksi tersebut terkait masalah ganti rugi tanaman tumbuh berupa kopi serta adanya oknum didugaan melakukan pemalsuan Dokumen serta tahapan verifikasi data-data lahan

” Sebagai lembaga DPRD kami harus sampaikan apa yang disuarakan masyarakat, tentunya kita harus berdasarkan fakta dan mengambil kesimpulan secara baik dan bijak demi kemaslahatan masyarakat,” harapnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, diketahui hampir sekitar 100 Ha luas lahan perkebunan Kopi yang masuk dalam IUP PT SCM, yang oleh masyarakat Routa menuntut proses ganti rugi. ” Kami minta pada pemerintah untuk memperlihatkan pada kami data dari lahan seluas 100 ha itu, jangan sampai didalamnya ada pesulap,” singgung H Ardin pada Tim Verifikasi.

Sementara dalam keterangan Tim Verifikasi yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan, Armin Majid, mengatakan dalam melakukan Verifikasi, dilakukan dua kali tahapan, tahapan pertama adalah melakukan verifikasi data versi perusahaan CSM dan kedua verifikasi data versi dari masyarakat Routa kabupaten Konawe.

Selanjutnya tahap kedua, Tim akan melakukan verifikasi data versi masyarakat dan dijelaskan tahapan verifikasi yang dilakukan bukan untuk menghitung luas perkebunan yang diolah masyarakat, tetapi untuk memastikan lokasi tersebut terdapat tanaman Kopi.

” Jadi hasil verifikasi yang dilakukan belum bersifat permanen, dikarenakan data-data dari masyarakat belum kami miliki,” terang Armin.

Usai mendengarkan berbagai keterangan Ketua DPRD, H Ardin menarik kesimpulan Verifikasi data akan kembali dilakukan secara transparan yang mana hasil tersebut akan disampaikan pada pihak perusahaan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) untuk melakukan kewajiban membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat.

H Ardin mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan kopi tidak mendapatkan haknya dari PT Sulawesi Cahaya Mineral atau SCM.

” Pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan pada Rapat kerja Komisi II DPRD Konawe, untuk dilakukan Verifikasi data dari semua pihak,” tutupnya.

Laporan :Al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *