Forum CSR Tamalaki Bersaudara Desak Transparansi Pengelolaan Dana CSR Pertambangan Nikel.

” Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan pertambangan, tetapi juga untuk perusahaan perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta.”

Kendari, Anoapress.com- Forum CSR Tamalaki Bersaudara menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuding adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

Forum CSR Tamalaki Bersaudara saat menggelar aksi jilid III.

Ketua Forum CSR Tamalaki Bersaudara, Zul Tobarasi, menegaskan bahwa perusahaan perseroan terbatas (PT) mempunyai kewajiban mengeluarkan CSR-nya setiap tahun.

” Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan pertambangan, tetapi juga untuk perusahaan perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta.” Tegasnya.

Selain itu, ia juga membeberkan sejumlah izin pertambangan nikel yang saat ini beroperasi di Sultra, dengan Kabupaten Konawe Utara (Konut) memiliki jumlah izin terbanyak, yaitu 134 izin.

Selanjutnya terbanyak kedua Konawe Selatan (Konsel) dengan jumlah 81 izin, Kolaka Utara (Kolut) 43 IZIN. Konawe 42 izin. Kolaka 35 izin. Bombana 30 izin. Buton 30 izin, Muna 9 izin, Buton Tengah (Buteng) 7 izin, Konawe Kepulauan (Konkep) 4 izin.

Buton Selatan (Busel) 3 izin. Kota Bau-bau 2 izin. Kolaka Timur (Koltim) 1 izin. Muna Barat (Mubar) 1 izin. Wakatobi 1 izin, Sementara untuk Kota Kendari dan Buton Utara (Butur) masih kosong, alias belum ada izin pertembangan.

Sebelumnya, Forum CSR Tamalaki Bersaudara kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Senin 1 April 2024.

Aksi jilid III kembali dilakukan akibat tidak adanya respon dari pihak Pemerintah Provinsi Sultra dan Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Provinsi Sultra (FTJSLBU) terkait transparasi pengelolaan dana CSR Pertambangan Nikel yang saat ini tengah beroperasi di Sultra.

Laporan:Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *