Unaaha, Anoapress.com – Masyarakat Tawamelewe, yang terdiri dari dua desa, merayakan keberhasilan penyelesaian kasus penyerobotan lahan yang mereka alami dalam satu tahun terakhir. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe dengan sigap menangani masalah ini, sehingga masyarakat dapat menggelar panen perdana di atas lahan mereka dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh Pj. Bupati Konawe, Harmin Ramba, pada Sabtu, 20 April 2024.
Inisiatif dari Forum Komunikasi antar Suku dan Agama (FORKASA), Serikat Tani Nelayan (STN) Konawe, Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia (POSKOHAM), serta dukungan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan Uepai, Harmin Ramba hadir bersama Forkopimda Kabupaten Konawe untuk secara resmi membuka kegiatan dan turut serta dalam suasana kerukunan tersebut.
Selain itu, warga transmigrasi juga berhasil mengundang Petinggi Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) dan beberapa pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Konawe untuk mematahkan isu SARA yang telah lama disebar oleh oknum yang mengklaim lahan II Tawamelewe.
Sebelumnya, Pj. Bupati Konawe telah mengeluarkan instruksi resmi pada 6 April 2024 untuk penertiban bangunan di lahan yang diklaim oleh oknum tersebut. Namun, pihak pengklaim tetap membangun kembali gubuk di lokasi tersebut setelah menerima biaya kompensasi pembongkaran bangunan dari Pj. Bupati Konawe.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Konawe menegaskan bahwa keputusan-keputusan pemerintahannya selalu berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak pengklaim untuk menempuh jalur pengadilan jika merasa hak mereka terganggu, tetapi dengan dasar yang jelas seperti sertifikat.
Muhammad Hajar, Ketua FORKASA, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam masalah ini. Ia mengatakan bahwa warga transmigrasi Tawamelewe dan Kasaeda telah dengan sabar merelakan lahan II mereka diserobot oleh oknum, karena mereka mematuhi pemerintah.
“Kami memohon kepada Pj. Bupati Konawe untuk memberikan kepastian hukum. Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegasnya.
Hajar juga menyatakan bahwa di lahan II Transmigrasi ini tidak ada sengketa lahan, tetapi tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum yang arogan. Oleh karena itu, ia bersama FORKASA dan POSKOHAM siap membantu pemerintah dalam menegakkan keadilan, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Konawe.
Laporan:Redaksi













