……calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir, atau sekitar 18 ribu syarat dukungan,”
Unaaha, Anoapress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe melaksanakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024. Acara ini digelar di salah satu hotel di Konawe pada Senin (06/05).

Sosialisasi Tahapan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe, menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasamuddin, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon perseorangan mengenai persyaratan dan prosedur dalam pencalonan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Wike, menjelaskan bahwa daftar pemilih (DPT) terakhir pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berjumlah 182.840 DPT yang tersebar di 28 kecamatan.
“Untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Konawe, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir, atau sekitar 18 ribu syarat dukungan,” kata Wike.
Sementara itu, Hasamuddin, Komisioner KPU Provinsi Sultra, menambahkan bahwa selain memenuhi persyaratan 10 persen dari DPT terakhir, calon perseorangan juga harus memperoleh dukungan minimal 50 persen lebih dari sebaran kecamatan.
“Persyaratan ini harus terpenuhi, dan sebaran jumlah kecamatan yang mencapai 50 persen tersebut harus minimal 15 kecamatan,”jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo, mengingatkan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Konawe untuk tidak menggunakan dokumen syarat dukungan palsu.
Iwan Rompo mengacu pada Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan bagi calon perseorangan yang terbukti melakukan manipulasi daftar dukungan.
“Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta,” tambahnya.
Diketahui hadir dalam sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, anggota Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tebara, para tokoh masyarakat dan adat, ormas serta anggota perusahaan media siber.
Laporan:Redaksi













